Sukabumi - Peristiwa bermula saudara JJ (20 tahun) seorang karyawan dari sebuah koperasi simpan pinjam diwilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi Jawa barat, akan menagih uang cicilan pinjaman koperasi kepada saudari U (37) seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Desa Tugubandung Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi Jawa barat, pada hari Jumat (02/09/22) sekira pukul 13.00 wib, di Kampung Pasir Haur RT 03/03 Desa Cihamerang Kecamatan Kandungan Kabupaten Sukabumi Jawa barat.
Berdasarkan informasi dari Kapolsek Kalapanunggal Polres Sukabumi AKP Fery Poloso, pada saat JJ bertemu dengan saudari U, kemudian JJ menagih utang guna membayar cicilan koperasi, namun pada saat itu saudari U tidak bisa membayar cicilan Minggu ini, akhirnya JJ meminta jaminan kepada saudari U berupa Handphone.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
" Pada saat JJ meminta jaminan Handphone kepada saudari U, sempat terjadi dorong mendorong antara kedua belah pihak. Dan mengakibatkan saudari U terjatuh, " ungkap AKP Fery Poloso. Sabtu (04/08/22).
Atas peristiwa tersebut, akhirnya kedua belah pihak datang ke Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi guna menyelesaikan permasalahannya.
Menurut Fery, kedatangan keduanya diterima dengan baik oleh petugas piket Polsek Parakansalak Polres Sukabumi.
Kemudian lanjut Fery, setelah menerima pengaduan kedua belah pihak, akhirnya Kapolsek dan anggota berupaya memediasi kedua orang tersebut dengan cara musyawarah secara kekeluargaan.
" Keduanya setuju serta akhirnya mencapai kata sepakat bahwa masalahnya setuju diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan, " ujar Fery.
Fery juga menjelaskan, kedua belah pihak baik JJ dan saudari U, menyadari permasalahan itu hanya kesalahpahaman saja diantara keduanya.